Jum'at, 17 April 2026

Follow us:

infobrand

Kasasi Sengketa Merek Denza Ditolak Mahkamah Agung

Sengketa merek Denza berakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dan menegaskan status kepemilikan merek di Indonesia.

Kasasi Sengketa Merek Denza Ditolak Mahkamah Agung Ilustrasi kendaraan Denza yang menjadi objek sengketa merek antara BYD dan pihak di Indonesia.

INFOBRAND.ID, Jakarta – Sengketa merek Denza yang melibatkan BYD Company Limited memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut. Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya terkait kepemilikan dan penggunaan merek Denza di Indonesia.

Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh BYD. Dalam amar putusannya disebutkan, "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Putusan tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diajukan, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi. Hal ini menjadi dasar pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan BYD tidak tepat sasaran karena pihak yang digugat tidak lagi menjadi pemilik merek tersebut.

IKLAN INFOBRAND.ID

inject article ibos 1 - 2026

Dalam pertimbangan hukum, disebutkan bahwa terdapat kesalahan dalam penentuan pihak tergugat atau error in persona. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. "Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.

IKLAN INFOBRAND.ID

Inject Article IBOS 2 -2026

Putusan Pengadilan Sebelumnya

Sebelum putusan kasasi ini, perkara sengketa merek Denza telah lebih dahulu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe bersama anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan dua hal utama, yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap bahwa merek Denza yang sebelumnya tercatat atas nama PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepemilikannya secara sah kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan.

IKLAN INFOBRAND.ID

Inject Article IBOS 3 - 2026

Pihak tergugat menilai bahwa langkah hukum yang diambil BYD tidak tepat karena kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

Di sisi lain, BYD sebelumnya menyatakan bahwa Denza merupakan merek global yang telah digunakan dan didaftarkan di berbagai negara. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa merek Denza telah terdaftar di sejumlah wilayah, termasuk China, Inggris, Tanzania, hingga kawasan Uni Eropa. Selain itu, BYD dan entitas anak usahanya juga disebut telah mengajukan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi penegasan akhir dalam sengketa merek Denza di tingkat kasasi. Sengketa merek Denza menunjukkan pentingnya aspek kepemilikan dan legalitas dalam perlindungan merek, terutama dalam konteks bisnis global yang melibatkan banyak yurisdiksi.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV