Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Pesawat akibat Kenaikan Avtur
Garuda Indonesia menyesuaikan harga tiket pesawat akibat kenaikan avtur dan fuel surcharge yang memengaruhi biaya operasional maskapai.
Pesawat Garuda Indonesia di bandara mencerminkan penyesuaian harga tiket akibat kenaikan avtur.
INFOBRAND.ID, Jakarta – Maskapai nasional Garuda Indonesia mengumumkan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur yang berdampak langsung pada biaya operasional. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menyampaikan bahwa penyesuaian harga tiket dilakukan secara bertahap dan terukur. “Penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” kata Glenny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Menurutnya, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas ekosistem industri aviasi nasional di tengah tekanan biaya yang meningkat.
Garuda Indonesia juga menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan harga tiket pesawat tersebut, mengikuti pergerakan harga avtur yang bersifat dinamis. “Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis,” ujarnya.
Di sisi operasional, perusahaan tengah mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan pada sejumlah rute. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga produktivitas kapasitas serta keberlanjutan operasional di tengah perubahan struktur biaya.
Garuda juga menegaskan akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global dalam menentukan kebijakan. Penyesuaian yang dilakukan disebut akan bersifat adaptif dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan akses layanan bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13%. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang memberikan tekanan signifikan terhadap biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. “Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4).
Ia menyebutkan bahwa harga avtur di dalam negeri telah mengalami kenaikan sejak 1 April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur tercatat berada di kisaran Rp 23.551 per liter. Kenaikan ini mengikuti tren global, di mana harga avtur di sejumlah negara seperti Thailand dan Filipina berada pada level yang lebih tinggi.
“Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti pasar. Kenaikan ini tentu mempengaruhi struktur biaya maskapai, karena avtur berkontribusi sekitar 40% dari biaya operasional,” ujar Airlangga.
Sebagai respons, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge. Besaran biaya tambahan bahan bakar kini ditetapkan sebesar 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10% dan propeller 25%.
Dengan perubahan tersebut, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai sekitar 28%, sementara untuk pesawat propeller meningkat sekitar 13%. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen untuk menyesuaikan struktur biaya maskapai sekaligus menjaga stabilitas layanan transportasi udara domestik.


